Rp 600.000 Per Bulan Dipastikan Masuk Kantong Karyawan
Dengan adanya rencana pembagian insentif bagi karyawan swasta non-PNS dan BUMN menjadi angin segar di tengah masa yang cukup sulit dalam bidang ekonomi. Pemerintah tengah memfinalisasi pemberian insentif sebesar Rp 600.000 per bulan yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Namun pemberian gaji tambahan ini rencananya akan di mulai pada bulan September 2020 nanti.
Menteri keuangan dan juga kepala kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu membenarkan rencana pembagian gaji tambahan itu selama empat bulan ke depan yang akan di mulai bulan september 2020. Namun Febrio Kacaribu menambahkan rencana itu semua masih dalam tahap pengkajian skema yang tepat dalam penyaluran bantuan tersebut.
Tujuan dari pengkajian tersebut agar tepat sasaran dan benar-benar masuk kantong karyawan langsung.
''ini bukan masalah besarnya, tapi bagaimana uang itu sampai ke kantong penerima. Ini sedang kita pikirkan bagaimana agar seefisien mungkin (menyasar penerima),"ujarnya dalam diskusi daring kemenkeu, kamis (6/8/2020).
Salah satu hambatan pemerintah dalam penyaluran bantuan gaji tambahan ini adalah data akurat yang tidak di miliki oleh pemerintah. Menurut Febrio Kacaribu bahwa sedari awal pemerintah tidak mempunyai data akurasi penerima bantuan tersebut.
Maka dari itu sekarang pemerintah lagi bekerja keras untuk merampungkan dalam pengumpulan data, sehingga pemberian insentif nanti di harapkan bisa tepat sasaran dan juga bisa dipertanggungjawabkan.
"Datanya sedang di kumpulkan untuk bisa lengkap dan dipertanggungjawabkan. Karena tantangan yang cukup besar bagi pemerintah di masa-masa sullit sekarang adalah bagaimana memberi support langsung ke masyarakat, tapi masyarakat itu totalnya ada jutaan. Jadi bagaimana untuk kita bisa memberikan support yang bisa dipertanggungjawabkan,"ujar Febrio.
Rencana pemerintah memberikan uang gaji tambahan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan yang akan di mulai september 2020 memang cukup lumayan besar.
Sehingga nantinya setiap karyawan akan mengantongi uang gaji tambahan dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta, dengan ketentuan karyawan tersebut memiliki gaji di bawab Rp 5 juta.
"Mudah-mudahan di minggu depan bisa lebih jelas, dan bisa diumumkan secara resmi. Tapi, angkanya masih bergerak. Tapi, kalau Pak Presiden mengumumkan Rp 2,4 juta, maka itu yang akan dipakai,"ujar Febrio
Pak Menteri mengatakan bahwa kemenkeu terus berkomunikasi dengan dengan bagian Penanganan Covid-19 dan juga Pemulihan Ekonomi Nasional agar skema pembagian insentif tambahan bisa rampung pekan depan.
Sumber : Kompas.com