Aturan Mudik di Tahun 2020

Adita Irawati sebagai Juru Bicara Kementerian Perhubungan, menyebutkan bahwa kementerian sudah melakukan permintaan terhadap semua kepala daerah agar mengerti akan penyebaran dan penanganan virus Corona. Tidak menutup kemungkinan bakal ada penyesuain keputusan pemerintah, khususnya dalam bidang tranportasi.
Semua dilakukan untuk pencegahan secara maksimal dalam penyebaran virus Corona atau Covid-19 ini. Salah satu upaya pemerintah untuk melindungi semua lapisan masyarakat terus dilakukan. Kata Adita pada hari Kamis, 9 April 2020.
Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Perhubugan melalui Adita, sudah bekerja sama dengan semua kepala daerah untuk mengawasi gerak gerik warganya. Terutama di daerah-daerah dalam katagori zona merah menjadi perhatian khusus, dan juga wilayah pembatasan social berskala besar (PSBB). Situasi ini sebagai salah satu acuan mudik lebaran 2020.
Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Perhubugan melalui Adita, sudah bekerja sama dengan semua kepala daerah untuk mengawasi gerak gerik warganya. Terutama di daerah-daerah dalam katagori zona merah menjadi perhatian khusus, dan juga wilayah pembatasan social berskala besar (PSBB). Situasi ini sebagai salah satu acuan mudik lebaran 2020.
Kementerian sekarang melakukan pengesahan peraturan dalam pengendalian mudik lebaran di tahun ini. Beberapa aturan yang dikeluarkan yaitu pembatasan atau pengurangan penumpang angkutan umum dan menjaga jarak fisik.
Bukan hanya itu saja yang di keluarkan oleh Kementerian perhubungan, namun adanya isolasi mandiri selama 14 hari bagi siapa saja yang tetap memaksa melakukan mudik lebaran, baik itu di kampung halamannya dan begitupun setelah pulang dari kampung dan mulai balik lagi ke daerah perantauan.
Total isolasi mandiri selama di kampung halaman dan juga setelah kembali ke wilayah perantauan menjadi 28 hari, bisa di bilang isolasi mandiri yang mau mudik di tahun ini punya waktu libur yang cukup Panjang kurang lebih satu bulan.